PP No 70 Tahun 2020, Pelaku Kekerasan Seksual Dapat Dikebiri, Begini Tata Caranya

- 4 Januari 2021, 18:43 WIB
Begini Tahapan Hukuman Kebiri Penjahat Seksual Pada Anak Sesuai PP No.70/2020
Begini Tahapan Hukuman Kebiri Penjahat Seksual Pada Anak Sesuai PP No.70/2020 /Pixabay/Willfried Wende

PORTAL SULUT - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Peraturan ini ditandatangani Joko Widodo pada 7 Desember 2020. ditetapkannya peraturan ini untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Sekaligus juga menjalankan ketentuan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Penyaluran BSU Bagi Pekerja Gaji di Bawah 5 Juta Berlanjut di 2021, Cek Nama Anda di Sini

“Pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” demikian didefinisikan dalam PP dilansir Portal Sulut dari lama Setkab.

Untuk anak dalam PP ini didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia delapan belas tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Dalam PP yang dapat diakses pada laman jdih.setkab.go.id juga diatur tata cara mengenai pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Baca Juga: Presiden Jokowi Luncurkan Bantuan PKH, BPNT dan BST se Indonesia

Dalam PP tindakan kebiri kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan. Sementara pelaku perbuatan cabul dikenakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi.

Semua itu dilaksanakan tidak sembarang, namun berdasarkan putusan pengadilan yang punya kekutan hukum tetap serta dan dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah jaksa.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x