2. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
Baca Juga: Inalilahi Wainalilahi Rojiun, dr Andrianto Purnawan Dokter Bedah Saraf Gugur karena COVID-19
3. Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:
1. Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
Baca Juga: Guru Honorer akan Diangkat jadi ASN. Berapa sih Gaji Mereka Nanti? Wow 6 Juta!
2.Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
Pemberian layanan pelindungan pelaku budaya dalam masa landemi Covid-19 dilarang untuk:
1.Diberikan sebagai sumbangan, hadiah, uang terima kasih, uang balas jasa, uang komisi, atau yang sejenis kepada pihak manapun, baik ditingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, maupun masyarakat;
Baca Juga: 15 Hal Ini Dilarang Dilakukan Seorang ASN. Sanksinya Tegas