Mau Dapat Bantuan Pemerintah Rp 1 Juta? Segera Registrasi Ulang Sebelum 25 November 2020

- 19 November 2020, 12:14 WIB
Ilustrasi mata uang rupiah.
Ilustrasi mata uang rupiah. /Pixabay/EmAji

2. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan

Baca Juga: Inalilahi Wainalilahi Rojiun, dr Andrianto Purnawan Dokter Bedah Saraf Gugur karena COVID-19

3. Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

1. Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan

Baca Juga: Guru Honorer akan Diangkat jadi ASN. Berapa sih Gaji Mereka Nanti? Wow 6 Juta!

2.Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Pemberian layanan pelindungan pelaku budaya dalam masa landemi Covid-19 dilarang untuk:

1.Diberikan sebagai sumbangan, hadiah, uang terima kasih, uang balas jasa, uang komisi, atau yang sejenis kepada pihak manapun, baik ditingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, maupun masyarakat;

Baca Juga: 15 Hal Ini Dilarang Dilakukan Seorang ASN. Sanksinya Tegas

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah