Lihat Cara Mencairkan BSU Guru Honorer di sini!

- 18 November 2020, 16:51 WIB
ILUSTRASI uang.*
ILUSTRASI uang.* /DOK. PR/

PORTAL SULUT - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) badi dua juta pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS).

BSU Kemendikbud ini merupakan bantuan pemerintah sebesar Rp1,8 juta yang diberikan satu kali kepada PTK berstatus bukan PNS.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan bantuan tersebut akan dicairkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

Baca Juga: Ada Bantuan 137 Juta untuk Pensiunan. Benarkah? Ini Penjelasannya

Bantuan BSU diadakan karena ingin membantu para ujung tombak pendidikan yang berjasa selama pandemi corona.

“Bantuan Subsidi Upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim saat peluncuran BSU di Jakarta, seperti dikutip PORTAL SULUT dari RRI pada Rabu, 18 November 2020.

Baca Juga: Setelah Guru Honorer Kemendikbud, Subsidi Gaji Pengajar Kemenag juga Akan Dicairkan?, Ini Jadwalnya

Lalu bagaimana cara mendapatkan BSU Guru Honorer? Berikut syaratnya:

– Warga Negara Indonesia (WNI).

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x