Kapan Pencairan Subsidi Guru Madrasah?, Ini Jawabannya

- 19 November 2020, 07:41 WIB
ILUSTRASI subsidi gaji guru
ILUSTRASI subsidi gaji guru /


PORTAL SULUT - Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai menyalurkan subsidi gaji untuk para guru guru yang mengajar di sekolah serta perguruan tinggi negeri dan swasta tertentu.

Adapun syarat penerima adalah

- WNI

- Berstatus sebagai PTK non-PNS

- Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

Baca Juga: Cara Gampang Lapor Jika Belum Terima Subsidi Gaji

- Tidak mendapatkan bantuan subsidi upah/gaji dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.

- Tidak sebagai penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5.000.000 per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Untuk mengecek data penerima BSU, guru honorer maupun tenaga kependidikan honorer bisa membuka laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x