Mau Dapat Bantuan Pemerintah Rp 1 Juta? Segera Registrasi Ulang Sebelum 25 November 2020

- 19 November 2020, 12:14 WIB
Ilustrasi mata uang rupiah.
Ilustrasi mata uang rupiah. /Pixabay/EmAji

PORTAL SULUT - Pemerintah terus memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak covid-19.

Salah satunya bantuan yang diberikan kepada para pelaku budaya terdampak Covid-19 dalam Program Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB).

Bantuan APB disalurkan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Baca Juga: Buruan Registrasi Sebelum 25 November 2020 Untuk Terima Bantuan Pemerintah Rp 1 Juta

Program bantuan senilai Rp 1 juta dalam sekali penerimaan ini sudah memasuki penyaluran tahap II.

Para pelaku budaya penerima APB tahap 2 wajib melakukan registrasi ulang dengan cara melengkapi data dan karya di laman apb.kemdikbud.go.id.

Melansir laman resmi APB, kriteria Layanan Pelindungan Pelaku Budaya Terdampak Pandemi COVID-19 diberikan kepada pelaku budaya terbagi atas dua prioritas:

Baca Juga: Subsidi Gaji Belum Ditransfer? Telepon atau WA Nomor Ini Untuk Mengetahui Apa Masalahnya

Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

1. Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x