PORTAL SULUT - Pemerintah terus memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak covid-19.
Salah satunya bantuan yang diberikan kepada para pelaku budaya terdampak Covid-19 dalam Program Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB).
Bantuan APB disalurkan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Baca Juga: Buruan Registrasi Sebelum 25 November 2020 Untuk Terima Bantuan Pemerintah Rp 1 Juta
Program bantuan senilai Rp 1 juta dalam sekali penerimaan ini sudah memasuki penyaluran tahap II.
Para pelaku budaya penerima APB tahap 2 wajib melakukan registrasi ulang dengan cara melengkapi data dan karya di laman apb.kemdikbud.go.id.
Melansir laman resmi APB, kriteria Layanan Pelindungan Pelaku Budaya Terdampak Pandemi COVID-19 diberikan kepada pelaku budaya terbagi atas dua prioritas:
Baca Juga: Subsidi Gaji Belum Ditransfer? Telepon atau WA Nomor Ini Untuk Mengetahui Apa Masalahnya
Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:
1. Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;