15 Hal Ini Dilarang Dilakukan Seorang ASN. Sanksinya Tegas

- 19 November 2020, 09:19 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian /Pikiran Rakyat

PORTAL SULUT - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi kunci keberhasilan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Menurutnya, pemerintah pusat dan daerah memiliki peran penting untuk menjaga serta melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN.

“Netralitas ASN menjadi salah satu kunci keberhasilan Pilkada ini, sekaligus juga untuk menghindari aksi anarkis dan konflik,” ujarnya dalam acara Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Netralitas ASN dalam Pilkada Tahun 2020, beberapa waktu lalu seperti dikutip dari situs resmi Menpan.

Baca Juga: Website Prakerja Alami Gangguan. Peserta Tak Bisa Cek Insentif

Mantan Kapolri ini menjelaskan pemerintah daerah (pemda) berperan penting dalam netralitas ASN karena memiliki kewenangan, mulai dari penyusunan program hingga pengalokasian anggaran untuk melaksanakan berbagai kegiatan, baik untuk Pilkada ataupun bukan.

Berikutnya, yang juga perlu diwaspadai yaitu berkaitan dengan mutasi kepegawaian dan jabatan, serta pembuatan kebijakan-kebijakan yang dapat mempengaruhi publik.

Dalam hal kepegawaian, Mendagri mengatakan bahwa sesuai dengan aturan perundang-undangan, dalam jangka waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon (paslon), kepala daerah tidak diperkenankan untuk melakukan mutasi pejabat, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Baca Juga: Kapan Pencairan Subsidi Guru Madrasah?, Ini Jawabannya

“Hingga saat ini sudah 720 usulan mutasi yang ditolak oleh Kemendagri berdasarkan undang-undang tersebut, kecuali untuk pejabat yang wafat atau pejabat yang mendapatkan masalah hukum, misalnya sebagai tersangka yang ditahan, kemudian juga mengisi jabatan-jabatan yang memang betul-betul kosong sehingga harus diisi untuk efektivitas,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x