“Sesuai Surat Keputusan Bersama Tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020, Peran BKN dalam menjaga ASN untuk tetap netral selama pelaksaanaan Pilkada adalah melakukan (1) Peringatan Dini; (2) Pemblokiran Data; (3) Penyampaian Data Pelanggaran Netralitas ASN; dan (4) Rekomendasi Presiden,” jelasnya.
Baca Juga: Keren, Keripik Dari Pelepah Pisang, Dijual Sampai Hongkong
Haryomo merinci data pelanggaran netralitas ASN hingga 17 November 2020. “Dari total pelaporan yang masuk berjumlah 833 ASN, 621 ASN di antaranya sudah mendapatkan rekomendasi dari KASN dan 457 ASN sudah mendapatkan tindaklanjut dari PPK instansinya,” terangnya.***