Adapun sejumlah aktivitas berkategori pelanggaran netralitas meliputi:
1. Ikut kampanye/sosialisasi di media sosial (posting, comment, share, like)
2. Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/pasangan calon (paslon)
3. Foto bersama pasangan bakal calon/ paslon dengan mengikuti simbol/gerakan keberpihakan
Baca Juga: Cara Gampang Lapor Jika Belum Terima Subsidi Gaji
4. Menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan partai politik kecuali untuk menjelaskan kebijakan Pemerintah terkait kapasitas fungsi dan tugasnya
5. Pegawai ASN yang mendeklarasikan diri sebagai paslon Kepala/Wakil Kepala Daerah tanpa cuti di luar tanggungan negara (CLTN)
6. Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai paslon
7. Mengadakan kegiatan keberpihakan (ajakan, pertemuan, imbauan, seruan, dan pemberian barang) termasuk penggunaan barang terkait jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan paslon
8. Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye