9. Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS/tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain
Baca Juga: Dua Kementrian Tak Rekrut CPNS Hingga 2023. Bagaimana dengan CPNS Daerah?
10. Mengikuti kampanye bagi suami/istri calon Kepala Daerah yang berstatus PNS dan tidak mengambil CLTN
11. Memberikan dukungan ke Paslon (calon indepeden) dengan memberikan fotokopi KTP
12. Ikut kampanye dengan fasilitas negara
13. Memberikan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kampanye
14. Membuat keputusan yang dapat menguntungkan/merugikan Paslon selama masa kampanye
15. Menjadi anggota/pengurus partai politik.
Baca Juga: Lihat Cara Mencairkan BSU Guru Honorer di sini!
Soal sanksi, Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto berharap tetap berkomitmen terhadap pelayanan masyarakat, birokrat atau ASN harus tetap netral.