PORTAL SULUT - Kasus kerumunan massa imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang diduga melanggar aturan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, terus diusut jajaran kepolisian.
Setelah pihak Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terkait dengan kerumunan massa Rizieq Shihab yang terjadi di Jakarta, kali ini giliran Polda Jawa Barat (Jabar) menyatakan tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran aturan dalam kegiatan Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan kegiatan yang digelar pada Jumat, 13 November 2020 tersebut dihadiri oleh banyak orang hingga berpotensi melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga: Sanksi Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan. Kapolri Terbitkan Surat Telegram
"Kami sedang mendalami terkait masalah izin, siapa saja yang hadir, kemudian masalah lainnya," kata Erdi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu, 18 November 2020, sepeeti dilansir Antara
Namun Erdi belum memastikan berapa orang yang bakal dipinggil untuk dimintai keteramgan terkait dugaan pelanggaran tersebut. Meski demikian, Erdi mengatakan kemungkinan penyelenggara acara tersebut bakal dipanggil oleh tim penyelidik.
"Masih dilakukan pendalaman dulu, nanti kami laporkan siapa siapanya," katanya.
Baca Juga: Dua Kapolda Dicopot Diduga Akibat Kerumunan Rizieq
Baca Juga: Jokowi Minta Aparat Hukum dan Kepala Daerah Tindak Tegas Oknum yang Berkerumun