Kabar Gembira! Nasabah Pegadaian dapat Bantuan Subsidi Sewa. Ini Syarat dan Cara Mendapatkan

- 18 November 2020, 04:30 WIB
PT Pegadaian
PT Pegadaian /Pegadaian

Kuswiyoto menambahkan saat ini sektor UMKM dihadapkan pada situasi, dimana Covid-19 memberikan dampak terhadap penurunan omset penjualan dan intensitas pelanggan, penurunan margin keuntungan karena faktor penurunan harga jual, kekurangan bahan baku karena faktor keterbatasan distribusi, hingga kesulitan dalam membayar cicilan kredit atau cicilan sewa lapak.

Mengatasi permasalahan tersebut, Kuswiyoto menegaskan, bahwa Pegadaian memiliki beberapa produk, yang dapat membantu mengembangkan sektor UMKM di Indonesia. Diantaranya adalah produk Gadaibaiksecarakonvensionalmaupunsyariah, maupunpinjaman modal kerjauntuk UMKM dan Ultra Mikro.

Baca Juga: Puluhan Panwas jadi Korban Kekerasan saat Bertugas

"Pada kondisi sekarang ini, banyak sekali UMKM terpaksa melakukan PHK atau pemotongan THP karyawannya dan tidak mampu melanjutkan usahanya dalam rentang waktu sementara/ permanen.Untuk membantu mengatasi permasalahan tersebut, Pegadaian memiliki beberapa produk lainnya yang ditujukkan untuk mendukung sektor UMKM. Oleh karena itu, kami akan terus berkomitmen untuk tetap menyalurkan kredit kepada UMKM." Papar Kuswiyoto.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah