Live Streaming Peluncuran Program Subsidi Upah Guru Honorer. Simak Apa Penjelasan Mendikbud

- 17 November 2020, 10:34 WIB
Poster peluncuran Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS Selasa, 17 November 2020 di Youtube Kemdikbud RI
Poster peluncuran Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS Selasa, 17 November 2020 di Youtube Kemdikbud RI /

PORTAL SULUT - Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal menyalurkan bantuan tunai langsung tunai (BLT) berupa subsidi gaji kepada guru honorer, dosen, serta tenaga kependidikan non-pegawai negeri sipil dari sekolah maupun perguruan tinggi negeri dan swasta.

Mendikbud Nadiem Makarim menyebutkan beberapa syarat untuk bisa mendapatkan subsidi gaji ini. Salah satunya adalah guru honorer, dosen, dan tenaga non-PNS harus berpenghasilan di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Zoom Kenalkan Fitur Baru. Ada Penganggu Saat Rapat, Langsung Dieksekusi

"Karena itu, persyaratan kami untuk menerima subsidi gaji dari Kemendikbud sangat sederhana dan sangat efisien. Harus warga negara Indonesia tentunya, tidak menerima bantuan subsidi dari Kemenaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemenaker," kata Nadiem.

Program ini sendiri akan dilauncing Selasa 17 November 2020 siang ini.
Nah bagi para guru honorer yang ingin mendengarkan pemaparan soal program ini, bisa ikuti melalui live streaming.

Baca Juga: Astaga, Gubernur Anies Baswedan Terancam Hukuman 1 Tahun

#SahabatDikbud, saksikan peluncuran program Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik & Tenaga Kependidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2020, Selasa, 17 November 2020, pukul 13.30 WIB di kanal YouTube Kemendikbud RI!," tulis akun twitter Kemendikbud.

Untuk menyaksikan peluncuran subsidi gaji bagi guru honorer, dosen, serta tenaga kependidikan non-pegawai negeri sipil dari sekolah maupun perguruan tinggi negeri dan swasta bisa dilihat DISINI.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x