Kabar Gembira! Nasabah Pegadaian dapat Bantuan Subsidi Sewa. Ini Syarat dan Cara Mendapatkan

- 18 November 2020, 04:30 WIB
PT Pegadaian
PT Pegadaian /Pegadaian

Kepala Pegadaian Kotamobagu Sulawesi Utara Wita Mayangsari membenarkan adanya bantuan ini. Jika anda nasabah Pegadaian berhak mendapatkan bantuan Subsidi Sewa Modal atau Mu'nah.

Syaratnya :
-Foto Copy KTP
-Bawa Surat gadai jika masih aktif. Jika sudah lunas cukup perlihatkan SMSnya
-Mengisi form memiliki usaha dan membawa foto tempat usaha.

Baca Juga: Intip Tren Bersepeda, Olahraga Populer di Kala Pandemi

"Benar ada bantuan subsidi sewa modal/mu'nah dari Pemerintah untuk nasabah Pegadaian, baik kredit gadai atau mikro. Ini untuk nasabah yang memiliki usaha. Jika tak miliki usaha tidak berhak mendapatkan bantuan subsidi ini," kata Wita Mayangsari Selasa 17 November 2020.

Ia menerangkan jika bantuan ini berbeda dengan Bapres Produktif Usaha Mikro (BPUM). "Kalau BPUM dapat bantuan Rp2,4 juta sementara kalau ini subsidi sewa modal. Ini cuma 1 kali program ini. Untuk nilainya optomatis dari sistem yang di inject ke rekening pendamping nasabah," jelas Wita.

Baca Juga: Anggaran Bansos Bakal Dipangkas Jika Daerah tak Segera Lakukan Ini

Sebelumnya, dikutip dari situs Pegadaian, PT Pegadaian (Persero) terus aktif mendukung langkah strategis pemerintah dalam mengembangkan sektor UMKM Indonesia dan sekaligus menciptakan ekosistem UMKM yang mampu menjadi tulang punggung dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Peran aktif tersebut salah satunya dengan program Gadai Peduli yang telah berjalan sejak awal Mei 2020. Sampai dengan akhir Juli 2020, Pegadaian telah memberikan bebas bunga kepada 1,9 juta nasabah di seluruh Indonesia. Bagi nasabah yang memiliki pinjaman kurang dari Rp 1 juta, Pegadaian menerapkan bunga 0%.

"Ini salah satu peran Pegadaian dalam membantu UMKM yang terkena dampak covid. Kita punya program Gadai Peduli itu dengan bunga 0% dan tanpa subsidi pemerintah. Hal ini tentu berdampak bagi pencapaian target laba perusahaan. Tetapi kami menyadari bahwa BUMN merupakan agen pembangunan, bukan entitas bisnis yang semata-mata mencari keuntungan. Hal ini sejalan dengan spirit BUMN Untuk Indonesia," kata Kuswiyoto pada acara webinar Penguatan UMKM Sebagai Backbone Pemulihan Ekonomi Indonesia, Jumat 28 Agustus 2020.

Baca Juga: Kemensos Akan Beri Bantuan Usaha Rp3,5 Juta ke KPM PKH Graduasi yang Terseleksi

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah