Subsidi Gaji Termin 2 Tuntas. Belum Dapat Juga? Segera Lakukan Ini

- 13 November 2020, 21:14 WIB
Kementrian Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Kementrian Ketenagakerjaan Ida Fauziyah /


PORTAL SULUT - Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan terus menyalurkan subsidi gaji kepada karyawan bergaji di bawh 5 Juta.

Kamis 12 November 2020, Kementrian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah termin kedua. Kali ini, giliran tahap (batch) II yang kembali diproses pencairan termin kedua sebanyak 2.713.434 orang.

Sebelumnya, pada Senin 9 November 2020 tahap (batch) 1 juga sudah dicairkan kepada para penerima BSU termin pertama.

Baca Juga: Muncul Dua Makluk Aneh di Pantai Sulawesi Utara. Pertanda Apa?

Dengan disalurkannya tahap II ini, Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua. Adapun total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan II ini sebanyak Rp5,8 triliun

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Hari Kamis 12 November 2020 seperti dikutip dari laman resmi Kemnaker.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pihaknya mengupayakan mempercepat penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua. Ia juga memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran termin kedua.

Baca Juga: PS5 Segera Hadir di Indonesia, Ternyata Harganya Segini

"Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," kata Menaker Ida menjelaskan.

Menaker Ida menjelaskan, setelah subsidi gaji/upah termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK. Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, sehingga subsidi gaji/upah bisa langsung dicairkan.

Baca Juga: Kartu Tani Mulai Dibagikan

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening aktif.

Lantas bagaimana cara karyawan mengecek apakah termasuk sebagai penerima?

Baca Juga: Hore! Guru Honorer Akan Mendapatkan Bantuan Subsidi Gaji

Berikut cara cek nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Kunjungi laman atau website resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker di kemnaker.go.id

2. Klik "Daftar" yang ada di pojok kanan atas website lalu pilih "Daftar Sekarang".

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama bapak atau ibu kandung, alamat e-mail, nomor handphone, dan password.

Baca Juga: Hore, Bantuan Sosial Tunai diperpanjang Hingga 2021

4. Selanjutnya klik 'daftar sekarang' di bagian bawah Kode OTP akan dikirim lewat SMS ke nomor telepon genggam yang didaftarkan. Aktifkan akun menggunakan kode yang terkirim di pesan singkat SMS.

5. Setelah itu buka kembali pada laman kemnaker.go.id dan login.

6. Lengkapi profil meliputi foto profil, biodata diri, status pernikahan, dan domisili lokasi.

7. Setelah berhasil, kunjungi profil jikaterdaftar sebagai penerima BLT subsidi upah maka ada pemberitahuan seperti ini: "Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja".

Baca Juga: Cek Rekening Anda, Subsidi Gaji Termin ke-2 Cair

Selain mengecek di situs Kemnaker, Anda juga bisa mengecek nama dan nomor rekening dengan mengunjungi situs bsu.bpjamsostek.id atau anda juga dapat mengunduh (download) aplikasi BPJS Ketenagakerjaan di platform android maupun IOS.

Adapun mitra perbankan dalam program ini adalah Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN. Lalu dari swasta, Bank BCA, Bank Danamon, CIMB Niaga, Bank Jatim, dan beberapa bank privat lainnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah