RUU Minol: Pedagang dan Peminum Bisa Dipenjara atau Denda Hingga Miliayaran Rupiah

- 13 November 2020, 12:16 WIB
Ilustrasi miras: Seorang janda di Sleman, Yogyakarta telah diamankan petugas karena nekat menjual miras demi menghidupi kedua anaknya.
Ilustrasi miras: Seorang janda di Sleman, Yogyakarta telah diamankan petugas karena nekat menjual miras demi menghidupi kedua anaknya. /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

PORTAL SULUT - Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) mengatur sanksi tegas bagi produsen dan konsumennya.Tak tanggung-tanggung saksi pidana yang akan didapat jika RUU ini disahkan, mulai dari penjara hingga miliayaran rupiah.

Bagi para produsen dan pedagang minuman beralkohol ancaman pidana dan denda diatur dalam Pasal 19. Hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Baca Juga: Subsidi Gaji: Siapa-siapa yang Cair Hari Ini? Cek Nama Disini Apakah Anda Termasuk Penerima

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," bunyi Pasal 19.

Sementara untuk orang yang mengonsumsi minuman beralkohol, berupa pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp50 juta. Sanksi pidana atau denda tersebut tertuang di Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol.

"Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta," demikian bunyi draft RUU tersebut.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2022: Target Kemanangan Brazil di Tengah Cedera Pemain

Untuk klasifikasi jenis minuman keras atau miras yang dilarang di RUU tersebut terbagi dalam tiga kelas yakni golongan A, golongan B, dan golongan C.

Minuman keras golongan A adalah adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari satu sampai lima persen.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x