Cek Rekening Anda, Subsidi Gaji Termin ke-2 Cair

- 13 November 2020, 19:31 WIB
Ilustrasi: Bantuan Pemerintah.
Ilustrasi: Bantuan Pemerintah. /Pikiran Rakyat/

PORTAL SULUT - Sebelumnya, pada Senin (9/11/2020) tahap 1 juga sudah dicairkan kepada para penerima BSU termin pertama.

Kini, Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan bantuan pemerintah berupa Subsidi Gaji/upah termin kedua.

Proses pencairan termin kedua ini sebanyak 2.713.434 orang. Maka dengan disalurkannya tahap II ini, Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 4.893.816 pekerja.

Baca Juga: Ini Tempat-tempat yang Diperbolehkan Mengonsumsi Miras Menurut RUU Minol

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan, Jumat (13/11/2020).

Adapun total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan II ini sebanyak Rp5,8 triliun.

"Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin (9/11), dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," jelasnya.

Baca Juga: Oknum TNI AU Ditahan Lantaran Video Viral Sambut Kepulangan Habib Rizieq

Setelah subsidi gaji/upah termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker akan melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK.

Menurutnya, Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, sehingga subsidi gaji/upah bisa langsung dicairkan.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x