Oknum TNI AU Ditahan Lantaran Video Viral Sambut Kepulangan Habib Rizieq

- 13 November 2020, 13:02 WIB
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI Fajar Adriyanto menjelaskan alasan penahanan Serka BDS yang bernyanyi menyambut kedatangan Habib Rizieq
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI Fajar Adriyanto menjelaskan alasan penahanan Serka BDS yang bernyanyi menyambut kedatangan Habib Rizieq /kanalindonesia.com/

PORTAL SULUT - Seorang oknum TNI yang viral saat menyambut kedatangan Habib Rizieq Shihab, pada Selasa, 10 November 2020, akhirnya ditahan oleh Polisi Militer TNI AU.

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial, yang isinya memperlihatkan oknum TNI yang belakangan diketahui berinisial Serka BDS memakai pakaian dinas lapangan (PDL) TNI, dengan pet biru khas TNI AU, bernyanyi menyambut kedatangan Rizieq.

Baca Juga: RUU Minol: Pedagang dan Peminum Bisa Dipenjara atau Denda Hingga Miliayaran Rupiah

Pada video berdurasi 24 detik itu, Serka BDS bernyanyi dengan nada-nada religi. Kata-katanya ia ganti dengan kalimat penyambutan Habib Rizieq, pimpinan FPI yang baru tiba dari Arab Saudi ke tanah air.   

"Marhaban pemimpin FPI, Allah.. Allah.. Disambut prajurit TNI, Allah.. Allah.. Marhaban Ahlan Wa Sahlan, Marhaban Habib Rizieq Syihab. Takbir, Allahuakbar!" demikian syair lagu yang dinyanyikan Serka BDS. Di akhir videonya, Serka BDS berpose salam komando.

Baca Juga: BPBD: Ahli Prediksikan Ada Gempa 8,9 Magnitudo di Sumatera Barat. Pelabuhan dan Bandara Hancur

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI Fajar Adriyanto membenarkan penahanan oknum tersebut.

"Iya, sudah ditahan di POM AU. Sekarang diadakan penyidikan," kata ketika dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, kemarin.

"Itu memang prosedurnya begitu kalau ada anggota melanggar, kita tahan. Kemudian kita tanyai, sebesar apa kesalahannya. Jadi tidak langsung dihukum juga. Itu memang sudah prosedur karena kita kan TNI punya prosedur sendiri kalau ada anggota yang melanggar," papar Fajar.   

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x