Ini Tempat-tempat yang Diperbolehkan Mengonsumsi Miras Menurut RUU Minol

- 13 November 2020, 13:23 WIB
Ilustrasi minuman keras.
Ilustrasi minuman keras. /*/Pixabay/Vinotecarium/

 

PORTAL SULUT - Pemerintah telah menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol). RUU ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif minol dan menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat.

Baca Juga: RUU Minol: Pedagang dan Peminum Bisa Dipenjara atau Denda Hingga Miliayaran Rupiah

Para pembuat, penjual dan peminum minuman beralkhol akan dijatuhkan sanksi tegas jika melanggar aturan ini. Namun, ternyata ada pengecualian tersebut membuat pengecualian terhadap sejumlah tempat yang tidak terpengaruh larangan minuman beralkohol. 

Bagi para produsen dan pedagang minuman beralkohol ancaman pidana dan denda diatur dalam Pasal 19. Hukuman penjara paling lama 10 tahun.

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," bunyi Pasal 19.

Baca Juga: BPBD: Ahli Prediksikan Ada Gempa 8,9 Magnitudo di Sumatera Barat. Pelabuhan dan Bandara Hancur

Sementara untuk orang yang mengonsumsi minuman beralkohol, berupa pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp50 juta. Sanksi pidana atau denda tersebut tertuang di Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol.

"Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta," demikian bunyi draft RUU tersebut.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x