Subsidi Gaji Termin 2 Tuntas. Belum Dapat Juga? Segera Lakukan Ini

- 13 November 2020, 21:14 WIB
Kementrian Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Kementrian Ketenagakerjaan Ida Fauziyah /


PORTAL SULUT - Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan terus menyalurkan subsidi gaji kepada karyawan bergaji di bawh 5 Juta.

Kamis 12 November 2020, Kementrian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah termin kedua. Kali ini, giliran tahap (batch) II yang kembali diproses pencairan termin kedua sebanyak 2.713.434 orang.

Sebelumnya, pada Senin 9 November 2020 tahap (batch) 1 juga sudah dicairkan kepada para penerima BSU termin pertama.

Baca Juga: Muncul Dua Makluk Aneh di Pantai Sulawesi Utara. Pertanda Apa?

Dengan disalurkannya tahap II ini, Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua. Adapun total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan II ini sebanyak Rp5,8 triliun

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Hari Kamis 12 November 2020 seperti dikutip dari laman resmi Kemnaker.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pihaknya mengupayakan mempercepat penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua. Ia juga memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran termin kedua.

Baca Juga: PS5 Segera Hadir di Indonesia, Ternyata Harganya Segini

"Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," kata Menaker Ida menjelaskan.

Menaker Ida menjelaskan, setelah subsidi gaji/upah termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK. Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, sehingga subsidi gaji/upah bisa langsung dicairkan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x