Subsidi Gaji Termin 2 Tuntas. Belum Dapat Juga? Segera Lakukan Ini

- 13 November 2020, 21:14 WIB
Kementrian Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Kementrian Ketenagakerjaan Ida Fauziyah /

Baca Juga: Kartu Tani Mulai Dibagikan

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening aktif.

Lantas bagaimana cara karyawan mengecek apakah termasuk sebagai penerima?

Baca Juga: Hore! Guru Honorer Akan Mendapatkan Bantuan Subsidi Gaji

Berikut cara cek nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Kunjungi laman atau website resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker di kemnaker.go.id

2. Klik "Daftar" yang ada di pojok kanan atas website lalu pilih "Daftar Sekarang".

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama bapak atau ibu kandung, alamat e-mail, nomor handphone, dan password.

Baca Juga: Hore, Bantuan Sosial Tunai diperpanjang Hingga 2021

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah