Subsidi gaji merupakan bantuan langsung tunai (BLT) yang disalurkan kepada para pekerja atau buruh dengan gaji kurang dari Rp 5 juta per bulan.
Baca Juga: Bagaimana Ciri Lolos Prakerja Gelombang 11? Cek Akun Sekarang
Lantas bagaimana proses pencairannya?
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menyalurkan bantuan subsidi gaji kepada bank penyalur yakni bank yang masuk menjadi anggota Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).
Bank Himbara lantas menyalurkan subsidi gaji ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank Himbara, maupun rekening bank swasta termasuk BCA.
Nah melihat dari proses pencairan, untuk calon penerima bantuan subsidi gaji yang memiliki rekening bank swasta termasuk Bank BCA dipastikan membutuhkan waktu lebih panjang karena harus melalui transfer antar bank.
Baca Juga: Subsidi Gaji Gelombang 2: Akhirnya Terjawab Jadwal Pencairannya. Ini Kata Menaker
Namun tak semua karyawan yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan akan cair subsidi gaji gelombang 2 ini. Ada 6 rekening yang dipastikan tak akan mendapatkan subsidi gaji, meski sudah dinyatakan layak mendapatkannya.
Mereka adalah pemilik rekening yang bermasalah saat dilakukan pencairan. "Ada beberapa catatan kendala yakni duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening dibekukan, rekening tak sesuai dengan NIK dan tak terdaftar," ungkap Menaker Ida beberapa waktu lalu.
Untuk itu ia berharap para penerima subsidi gaji mengecek rekening masing-masing agar saat pencairan gelombang 2 lancar.***