Subsidi Gaji Gelombang 2: Akhirnya Terjawab Jadwal Pencairannya. Ini Kata Menaker

- 5 November 2020, 14:54 WIB
Ida fauziyah Menteri Ketenagakerjaan RI
Ida fauziyah Menteri Ketenagakerjaan RI /Anasb/


PORTAL SULUT - Kapan waktu pencairan subsidi gaji gelombang 2 akhirnya terjawab.
Sebelumnya dikabarkan subsidi gaji gelombang arau termin 2 akan cair pekan ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali menegaskan pencairan gaji dilakukan minggu ini.

"Mudah-mudahan minggu ini sudah bisa disalurkan tahap keduanya," kata Menteri Ida Kamis 5 November 2020.

"Sekarang dalam proses pemadanan data. Untuk memastikan bahwa penerima program subsidi upah itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, harus upah yang di bawah Rp 5 juta," sambung Ida.

Baca Juga: Ini Besaran UMP Sulut Tahun 2021

Ida menargetkan evaluasi data penerima subsidi gaji yang dilakukan oleh DJP Kemenkeu akan dituntaskan pekan ini juga. "Mudah-mudahan hari ini atau besok (padanan data) sudah bisa selesai. Begitu data itu selesai dikonfirmasi langsung kami salurkan," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Budi Gunadi Sadikin memastikan termin pertama telah disalurkan 100 persen. Sementara gelombang kedua akan mulai disalurkan di akhir minggu ini.

"Gelombang pertama sudah selesai disalurkan untuk 12,4 juta. Rencananya akhir minggu ini akan mulai lagi gelombang kedua, akan disalurkan bantuan subsidi gaji ke 12,4 juta penerima," ujar Budi Gunadi dalam virtual conference usai mengikuti ratas di Istana Negara, Rabu, 4 November 2020.

Baca Juga: Donald Trump Ajukan Gugatan Pilpres di Tiga Negara

Jika melihat dari jadwal tersebut, diperkirakan subsidi gaji akan cair ke rekening karyawan selambat-lambatnya pada hari Sabtu 7 November 2020.

Subsidi gaji merupakan bantuan langsung tunai (BLT) yang disalurkan kepada para pekerja atau buruh dengan gaji kurang dari Rp 5 juta per bulan.

Lantas bagaimana proses pencairannya?

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menyalurkan bantuan subsidi gaji kepada bank penyalur yakni bank yang masuk menjadi anggota Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).

 Baca Juga: BNN Sebut Bolmong Rawan Masuknya Narkoba

Bank Himbara lantas menyalurkan subsidi gaji ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank Himbara, maupun rekening bank swasta termasuk BCA.

Nah melihat dari proses pencairan, untuk calon penerima bantuan subsidi gaji yang memiliki rekening bank swasta termasuk Bank BCA dipastikan membutuhkan waktu lebih panjang karena harus melalui transfer antar bank.

Bagaimana cara mengeceknya:

Pastikan anda terdaftar dalam sistem BP Jamsostek atau tidak.

Pertama, kunjungi situs resmi BP Jamsotek atau BPJS Ketenagarkerjaan :

1. Kunjungi Laman Resmi BPJS Ketenagakerjaan melalui https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Baca Juga: Apoteker, Dokter dan Perawat Diajak Membantu Sukseskan Vaksinasi Covid-19

2. Kemudian, jika Anda sudah memiliki akun, Anda hanya perlu melakukan log in dengan memasukkan alamat email dan kata sandi.

3. Jika Anda pengguna baru, klik menu 'daftar pengguna' kemudian pilih segmen pekerja, yakni penerima upah, bukan penerima upah, dan pekerja migran Indonesia.

4. Setelah itu, masukkan email Anda dan klik 'kirim'.

Melalui Aplikasi yang diunduh ke ponsel yakni BPJSTKU :

1. Unduh aplikasi BPJSTKU di smartphone Android maupun iOS Anda.

2. Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Anda tinggal memasukkan alamat email dan kata sandi.

3. Jika merupakan pendaftar baru, Anda perlu melakukan registrasi terlebih dahulu. Pertama, masukkan alamat email dan kata sandi.

4. Pilih kategori pekerja, yakni penerima upah, bukan penerima upah, atau pekerja migran Indonesia.

Baca Juga: 20 Nama Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional. Bakal Ditetapkan 10 November 2020

5. Masukkan nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor identitas.

6. Masukkan nomor KPJ atau nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

7. Masukkan nomor ponsel aktif untuk proses aktivasi.

8. Langkah terakhir, masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui SMS.

Melalui SMS ke nomor 2757

1. Kirim SMS dengan mengetik: Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada)

2. Kemudian kirim ke 2757

Setelah berhasil melakukan registrasi, Anda sudah dapat melihat status keanggotaan BP Jamsostek.

Baca Juga: Empat Budaya Korean Wave untuk Temani PSBB di Rumah Aja

Sekarang mari cek apakah Anda termasuk penerima BSU termin II.

- Buka laman resmi Kemnaker, kemnaker.go.id.

- Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website

- Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orangtua, bisa ayah atau ibu
Klik "Daftar Sekarang"

- Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya

- Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP

Baca Juga: Mengenal Joe Biden, Calon Presiden Amerika Serikat Penantang Petahana Donald Trump

- Kembali ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"

-Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya

- Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker

Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi gaji.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah