Benarkah Penerima BPUM yang Tak Ada Usaha akan Kena Sanksi?

- 31 Oktober 2020, 05:00 WIB
BPUM Rp2,4 Juta Ternyata Tetap Bisa Cair Walau Tidak Daftar, Cek Disini Penjelasannya
BPUM Rp2,4 Juta Ternyata Tetap Bisa Cair Walau Tidak Daftar, Cek Disini Penjelasannya /Dok. Corporate Secretary Bank BRI/

Selain BRI, bank lain yang menjadi penyalur BPUM adalah Bank Nasional Indonesia (BNI) dan Bank Mandiri Syariah. Dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening pelaku UMKM dan tidak perlu dikembalikan.

Baca Juga: Pengumuman CPNS 2019 BPPT. Cek Nama Disini

Pelaku UMKM hanya dapat menerima BPUM jika diusulkan:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

UMKM tentunya harus melengkapi syarat kepada pengusul yaitu: NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah