Benarkah Penerima BPUM yang Tak Ada Usaha akan Kena Sanksi?

- 31 Oktober 2020, 05:00 WIB
BPUM Rp2,4 Juta Ternyata Tetap Bisa Cair Walau Tidak Daftar, Cek Disini Penjelasannya
BPUM Rp2,4 Juta Ternyata Tetap Bisa Cair Walau Tidak Daftar, Cek Disini Penjelasannya /Dok. Corporate Secretary Bank BRI/

PORTAL SULUT - Pemerintah memperpanjang pendaftaran BLT UMKM atau BPUM. Pendaftaran akan dibuka hingga Desember mendatang.

Namun, beberapa hari terakhir ini sebuah narasi imbauan penerima BPUM beredar di masyarakat, Isinya tentang warning kepada penerima yang tak memiliki usaha.

Baca Juga: Hanya Tiga Menteri Jokowi Ini Dinilai Layak Dipertahankan. Bagaimana Penilaian Anda?

Berikut isinya:

"HIMBAUAN DARI BANK BRI

Buat Yang DAPAT BANTUAN BPUM SEBESAR Rp 2.400.000. Tapi DIKETAHUI TIDAK MEMILIKI USAHA ATAU TIDAK MEMILIKI DAGANGAN MAKA HATI-HATI.

SUATU SAAT NANTI AKAN ADA TIM SURVEI YANG AKAN TURUN KELAPANGAN DAN JIKA ADA PENERIMA BANTUAN TERSEBUT DIKETAHUI TIDAK MEMILIKI USAHA ATAU TIDAK MEMILIKI DAGANGAN TAPI MENDAPATKAN BANTUAN BPUM INI MAKA BANTUAN TERSEBUT AKAN MASUK KEDALAM PINJAMAN YANG HARUS DIKEMBALIKAN.

KECUALI JIKA BENAR MEMILIKI USAHA ATAU DAGANGAN MAKA BPUM INI MUTLAK BANTUAN BUKAN PINJAMAN.

ttd

Baca Juga: Hal Sepele Ini Bikin Gagal dapat BPUM 2,4 Juta. 8 Juta Pendaftar Tak Lolos Karena Ini

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menanggapi terkait imbauan ini. Katanya, BRI tidak pernah mengeluarkan foto imbauan untuk penerima bantuan BPUM sebesar Rp 2,4 juta.

"Bank BRI tidak pernah mengeluarkan pengumuman resmi seperti foto diatas," kata Aestika.

Dia pun memastikan, imbauan imbauan untuk penerima bantuan BPUM sebesar Rp 2,4 juta tersebut tidak benar.

Baca Juga: Hal Sepele Ini Bikin Gagal dapat BPUM 2,4 Juta. 8 Juta Pendaftar Tak Lolos Karena Ini

Sebelumnya juga telah dibantah Pimpinan Cabang BRI Kotamobagu Sulawesi Utara, Erwin Sapari, mengaku jika BRI tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut.

"BRI tak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut, Itu Hoax," jelas Erwin, Kamis 29 Oktober 2020.

Seperti diketahui, cara mendaftar BPUM BRI. BRI sebetulnya hanya salah satu penyalur BPUM dari pemerintah.

Berikut cara daftar BPUM dikutip dari situs Kementerian Koperasi UKM:

1. Mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi dan UKM kabupaten atau kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul

2. Pendaftaran bisa lewat offline dengan datang langsung ke kantor Dinas Koperasi UKM setempat atau online sesuai mekanisme yang ada

Baca Juga: Lulus atau Tidak Lulus CPNS 2019, Lakukan Ini Segera

3. Selanjutnya, Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

4. Jika pelaku UMKM dinilai layak, maka BPUM langsung ditransfer ke rekening penerima bantuan.

Untuk mengikuti pendaftaran BPUM, berikut syarat yang harus dipenuhi:

1. Para pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit dari perbankan

2. Pelaku UMKM adalah WNI

3. Punya NIK

4. Memiliki UKM yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran

5. Bukan ASN/PNS, anggota TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD.

Selain BRI, bank lain yang menjadi penyalur BPUM adalah Bank Nasional Indonesia (BNI) dan Bank Mandiri Syariah. Dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening pelaku UMKM dan tidak perlu dikembalikan.

Baca Juga: Pengumuman CPNS 2019 BPPT. Cek Nama Disini

Pelaku UMKM hanya dapat menerima BPUM jika diusulkan:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

UMKM tentunya harus melengkapi syarat kepada pengusul yaitu: NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah