PNS Ingin Liburan saat Cuti Bersama 28-30 Oktober. Baca Dulu Surat Edaran dari Pemerintah

- 24 Oktober 2020, 20:19 WIB
ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) /Pikiran-rakyat.com

PORTAL SULUT - Pemerintah menetapkan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 28-30 Oktober pekan depan. Ini menjadi libur panjang bagi PNS.

Namun jelang cuti bersama, Pemerintah mengeluarkan surat edaran.

Surat edaran dari Kementerian Agama (Kemenag) ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Daftar Segera BLT UMKM di Link Ini dan Cek Penerima Secara Online Disini

“Kami imbau pegawai Kemenag sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan, tetap kumpul bersama keluarga, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing,” kata Sekjen Kemenag Nizar, Jumat 23 Oktober 2020.

Jika ada PNS ingin memanfaatkan masa liburan dan cuti bersama untuk melakukan perjalanan ke luar daerah, maka wajib menerapkan protokol kesehatan.

"Kami imbau PNS melakukan test PCR atau rapid test atau menyesuaikan dengan aturan moda transportasi yang berlaku. Ini untuk memastikan dia bebas Covid-19, serta demi melindungi orang lain termasuk keluarga di perjalanan ataupun orang di tempat yang dikunjungi," tuturnya.

Baca Juga: Pakai VPN Awas Keamanan Saiber Terancam

“Setelah kembali dari perjalanan luar daerah harus melakukan test PCR atau Rapid Test untuk memastikan tetap dalam keadaan negatif covid-19. Jika positif agar segera melaksanakan isolasi,” sambungnya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x