Libur Panjang Oktober Berlaku untuk Karyawan Swasta?

- 24 Oktober 2020, 11:52 WIB
Ilustrasi cuti bersama.
Ilustrasi cuti bersama. /

PORTAL SULUT - Pemerintah menetapkan tanggal 28 dan 30 Oktober sebagai cuti bersama memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.

Ini berarti Aparatur Sipil Negara (ASN) akan libur mulai 28 Oktober hingga 1 November mendatang.

Libur ini sesuai Keputusan Presiden (Keppres) nomor 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.

Baca Juga: Gus Nus Ditangkap. Dua Kali Berurusan dengan Kepolisian

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tentang Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2020, sepanjang Oktober 2020 terdapat satu libur nasional dan dua hari cuti bersama.

“Tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW,” tulis Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.

Baca Juga: Tak Semua UMKM Bisa Dapat BLT. Hanya yang Memenuhi Syarat Ini yang Terima Bantuan 2,4 Juta

Lantas apakah libur panjang ini juga berlaku untuk karyawan swasta?

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, aturan cuti bersama ini tidak wajib diterapkan oleh perusahaan kepada karyawannya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x