PORTAL SULUT - Sejumlah bantuan digelontorkan pemerintah saat pandemi Covid-19 ini.
Untuk BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UKM mengimbau agar segera mengecek apakah telah ditetapkan sebagai penerima bantuan sebesar Rp2,4 juta tersebut.
Bagaimana caranya?
Pengecekan dapat dilakukan melalui laman resmi https://eform.bri.co.id/bpum yang juga disediakan untuk melakukan proses verifikasi.
Baca Juga: Sial, 150 Ribu Karyawan Gagal Terima Subsidi Gaji Meski Sudah Terdaftar. Cek Jangan Sampai Terulang
Nantinya, akan muncul 2 kolom yang harus diisi, yakni nomor KTP dan kode verifikasi yang dikirim melalui sms.
Pendaftar harus mengisi kedua kolom tersebut, dan jika sudah, lanjutkan dengan meng-klik tombol "Proses Inquiry". Jika terdaftar sebagai penerima sesuai dengan NIK yang didaftarkan, maka akan muncul pemberitahuan di laman tersebut.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima harus segera mendatangi bank BUMN untuk melakukan verifikasi dan memproses pencairan dana BLT.
Baca Juga: Prakerja Gelombang 11: Siapa yang Boleh Mendaftar dan Dilarang?
Sebab jika tidak, pemerintah akan menarik kembali dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp2,4 juta tersebut.