Dua Tunjangan untuk Guru PNS dan PPPK Non Sertifikasi yang Cair Setelah Idul Adha

- 29 Mei 2024, 15:21 WIB
Dua Tunjangan untuk Guru PNS dan PPPK Non Sertifikasi yang Cair Setelah Idul Adha
Dua Tunjangan untuk Guru PNS dan PPPK Non Sertifikasi yang Cair Setelah Idul Adha /

TKG diberikan kepada guru yang ditugaskan mengajar di satuan pendidikan yang berada di Daerah Khusus dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Guru tersebut harus merupakan guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian, mengajar di satuan pendidikan yang tercaatat di Dapodik, memenuhi beban kerja guru, dan memiliki NUPTK.

Tunjangan khusus ini diberikan sebesar 1 kali gaji pokok yang dibayarkan berupa uang tunak dan disalurkan melalui rekening bank penerima.

Baca Juga: Alhamdulillah Setelah Idul Adha Ada Tambahan Tunjangan untuk Guru TK, SD, SMP dan SMA Selain Gaji 13

2. Tambahan Penghasilan (Tamsil)

Guru ASN yang mendapatkan tambahan penghasilan adalah yang mengajar di satuan pendidikan yang tercatat dalam Dapodik.

Selanjutnya, guru yang bersangkutan harus memiliki kualifikasi pendidikan akademik minimal S1 atau D-IV dan memiliki NUPTK.

Guru yang akan diberikan tambahan penghasilan dari pemerintah adalah yang telah memenuhi beban kerja mengajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, untuk besaran yang akan diterima adalah sebesar Rp250 ribu setiap bulannya.

Pencairannya akan dilakukan setiap tiga bulan sekali (triwulan) atau empat kali dalam satu tahun anggaran.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah