Mulai 1 Juli 2024 Syarat Perpanjangan SIM Ditambah, Kini Tak Perlu Antri Lagi

- 30 Juni 2024, 20:37 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis /


PORTAL SULUT - Mulai 1 Juli 2024 hari ini, perpanjangan dan pembuatan SIM baru ditambah persyaratannya. Masyarakat yang ingin membuat SIM wajib memiliki BPJS Kesehatan atau JKN mulai 1 Juli 2024.

Perubahan syarat ini mulai berlaku di 7 Polda. Dikutip dari instagram BPJS Kesehatan, 7 Polda tersebut adalah Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur.

"Saatnya Pengendara Aman Bareng BPJS Kesehatan," tulis BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Daftar Daerah di Provinsi Sumatera Barat yang Cair Sertifikasi Guru Triwulan 2 Awal Juli 2024

Nah, kini perpanjangan SIM tak perlu antri. Pendaftaran SIM tak perlu ribet, kini proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online.

Setelah seluruh persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi, pilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktik.

Perpanjangan SIM tidak perlu antre, kini Anda dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). SIM akan langsung dikirim ke rumah Anda.

Kami lansir dari digitalkorlantas.id saat ini pendaftaran dan perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui online, begini caranya :

Untuk Pembuatan SIM Baru

1. Download Digital Korlantas POLRI di Playstore dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.

2. Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah