Ini Juknis Pencairan TPG Madrasah 2024, Adakah Naik Seperti Tukin Kemenag 80 Persen?

- 1 Juli 2024, 05:52 WIB
Ini Juknis Pencairan TPG Madrasah 2024, Adakah Naik Seperti Tukin Kemenag 80 Persen?
Ini Juknis Pencairan TPG Madrasah 2024, Adakah Naik Seperti Tukin Kemenag 80 Persen? /dok/kemenag Aceh

PORTAL SULUT - Berikut ini juknis pencairan Tunjangan Profesi Guru Madrasah 2024. Kementerian Agama (kemenag) telah mengeluarkan juknis nomor 7174 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah.

Lantas apakah ada kenaikan nominal seperti tunjangan kinerja (tukin) Kemenag 80 persen?

Seperti diketahui Kementerian Agama (Kemenag) menaikkan tukin sebesar 80 persen di tahun 2024.

Baca Juga: Update Harga BBM 1 Juli 2024 di Seluruh Indonesia

"Atas dasar evaluasi Kementerian PAN-RB, kami merekomendasikan kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemenag sebesar 80%," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Soal jadwal pencairannya, Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Nurudin mengatakan saat ini pihaknya sedang memproses penyesuaian tunjangan kinerja pegawai Kemenag.

Menurut Nurudin, sudah ada proses persetujuan dari KemenPAN dan RB terkait penyesuaian tukin pegawai Kemenag, dari semula hanya 70% menjadi 80%.

"KemenPAN dan RB juga sudah menyampaikan surat ke Kementerian Keuangan terkait pemohonan izin prinsip penyesuaian tukin pegawai Kemenag," sebutnya.

"Kita berharap persetujuan dari Kemenkeu segera terbit dan tahun ini tukin pegawai Kemenag bisa disesuaikan menjadi 80%," tandasnya seperti dikutip dari wesite resmi kemenag.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini