Tambahan Tunjangan Rp3 Juta bagi Guru yang Sudah Menerima TPG Triwulan I 2024 Tanpa Syarat

- 15 Mei 2024, 10:31 WIB
Ilustrasi Tambahan Tunjangan Rp6 Juta bagi Guru yang Sudah Menerima TPG Triwulan I 2024 Tanpa Syarat. ANTARA/Yusuf Nugroho
Ilustrasi Tambahan Tunjangan Rp6 Juta bagi Guru yang Sudah Menerima TPG Triwulan I 2024 Tanpa Syarat. ANTARA/Yusuf Nugroho /

PORTAL SULUT - Banyak yang tak tahu jika selain Tunjangan Profesi Guru atau TPG triwulan I, guru akan menerima tambahan tunjangan di bulan Mei 2024 ini.

Syaratnya tambahan tunjangan ini akan dicairkan setelah TPG triwulan I cair.

Ada 2 opsi pencairan yakni bersamaan dengan TPG atau setelah pencairan TPG triwulan I, Mei 2024. Namun ada yang harus dietahui oleh para guru siapa-siapa yang akan mendapatkan tambahan tunjangan ini.

Soal nilainya, tambahan tunjangan ini sebesar gaji pokok di bulan Mei. Syaratnya guru PNS dan PPPK.

Baca Juga: 15 Hari Lagi Pencairan Gaji 13 untuk Pensiunan, Bagaimana dengan PPPK dan PNS?

Para guru PNS dan PPPK juga akan mendapatkan tambahan tunjangan yakni THR TPG 100 persen.

Pemberian THR TPG 100 persen ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belajar Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dijelaskan dalam Pasal 6 PP tersebut, untuk komponen THR antara lain yaitu:

- Gaji Pokok

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah