15 Hari Lagi Pencairan Gaji 13 untuk Pensiunan, Bagaimana dengan PPPK dan PNS?

- 15 Mei 2024, 08:56 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani ungkap Komponen yang akan menerima THR dan Gaji 13./Instagram/@smidrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani ungkap Komponen yang akan menerima THR dan Gaji 13./Instagram/@smidrawati /


PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk para pensiunan. Gaji 13 tak lama lagi disalurkan ke rekening penerima.

Gaji 13 pensiunan 2024 ini mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.

Setiap pensiunan PNS akan memperoleh nominal gaji 13 yang berbeda-beda tiap golongan.

Berikut ini perhitungan besaran masing-masing komponen dari gaji ke-13:

Baca Juga: RESMI, Ini Tanggal Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK 2024, TANPA TERKECUALI

1. Gaji Pokok

Gaji pokok menjadi salah satu dari komponen THR dan gaji ke-13. Adapun besaran gaji pokok PNS pada tahun ini telah dinaikkan sebesar 8%. Berikut ini besaran gaji PNS di 2024.

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664

- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah