PORTAL SULUT - Berikut rincian gaji 13 untuk PPPK. Gaji 13 diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan.
Ditahun 2024 ini, pembayaran gaji 13 akan dilaksanakan di bulan Juni 2024.
Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi PNS, PPPK hingga pensiunan akan menerima gaji tambahan penghasilan selain gaji pokok.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, komponen gaji ke-13 bersumber dari APBN dan APBD.
Baca Juga: RESMI BERLAKU, PPPK Dapat Uang Pensiun, Ini Perhitungannya
1. APBN
Untuk sumber pemberian gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) komponen penghasilannya terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan/umum
- Tunjangan Kinerja
2. APBD
Kemudian untuk sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponen penghasilannya sebagai berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan/umum
- Tambahan penghasilan sebagai yang diterima dalam 1 bulan gaji.
Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2024: Cek di Sini Jumlah Formasi Yang Bisa Dilamar Fresh Graduate
Sehingga dapat dikatakan bahwa gaji ke-13 yang akan diterima PPPK dan PNS sama dengan penghasilannya pada bulan sebelumnya.
Sebagai ilustrasi, jika gaji ke-13 dicairkan bulan Juni 2024 dan pada bulan Mei 2024 mendapatkan penghasilan Rp4 juta maka gaji ke-13 yang diterima PPPK dan PNS sebesar Rp4 juta.
Sesuai dengan golongan dan masa kerjanya, tenaga PPPK akan menerima mulai dari Rp1.938.500 sampai Rp7.329.000.***