PORTAL SULUT - Presiden Jokowi meresmikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang jaminan pensiun bagi semua Pegawai ASN, termasuk PPPK.
Berlakunya UU nomor 20 ini berarti mengakhiri masa berlaku Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material dan/atau nonmateriel," bunyi Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023.
Lantas apa poin dari undang-undang baru ini?
Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2024: Cek di Sini Jumlah Formasi Yang Bisa Dilamar Fresh Graduate
1. Kesetaraan dan Penghargaan
Langkah signifikan UU ini adalah memberikan hak pensiun kepada PPPK, menghapuskan ketidaksetaraan dengan PNS.
Selain itu, memberikan penghargaan dan fasilitas lainnya untuk meningkatkan motivasi dan kesejahteraan Pegawai ASN.
2. Tantangan yang Dihadapi
UU ini menetapkan batas usia pensiun yang berbeda untuk jabatan manajerial dan nonmanajerial.