PORTAL SULUT - Artikel kali ini akan membetikan sebuah informasi terkait besaran uang pensiun PNS golongan I, II, III dan IV lewat PT Taspen.
Alhamdulillah pegawai negeri sipil tetap sejahtera, hidupnya selalu terjamin sejak masih bekerja hingga pensiunan masih dapat uang pensiun dari pemerintah yang akan disalurkan melalui PT Taspen tiap bulannya.
Pemberian uang pensiun berdasarkan Perpres nomor 20 tahun 2013 tentang Asuransi sosial pegawai negeri sipil di mana pembayaran untuk iuran pensiun dan iuran tabungan hari tua PNS besarannya akan ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah.
Baca Juga: Jangan Lupa Catat Tanggalnya! Berikut Jadwal Gaji 13 Untuk Para Pensiunan Bakal Cair!
Adapun untuk pembayaran uang pensiun dari seluruh penerima pensiun PNS yang telah ada ditetapkan saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Sedangkan PT dana tabungan dan asuransi pegawai negeri atau Persero atau disingkat PT Taspen adalah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana atau uang pensiun untuk PNS atau ASN.
Program asuransi sosial PNS PT Taspen terdiri dari program pensiun Pegawai Negeri Sipil dan tabungan hari tua dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri pada Saat memasuki usia pensiun.
Besaran gaji pensiun PNS juga diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2019 tentang penetapan pensiun pokok pensiunan pegawai negeri sipil dan janda atau duda.