Gaji dan Tunjangan PPPK Berubah, Presiden Jokowi Resmi Tetapkan Gaji PPPK di Perpes Nomor 11 Tahun 2024

- 19 April 2024, 21:57 WIB
Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Perpes Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji dan tunjangan PPPK
Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Perpes Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji dan tunjangan PPPK /ANTARA/Jessica Wuysang/


PORTAL SULUT - Berikut daftar gaji PPPK sesuai Perpes Nomor 11 Tahun 2024. Perpes Nomor 11 Tahun 2024 resmi berlaku. Lantas berapa gaji PPPK?

PNS dan PPPK sama-sama ASN yang bekerja di pemerintahan. Namun, ada beberapa perbedaan antara keduanya, seperti gaji, tunjangan, hingga status kerja.

Perbedaan PNS dan PPPK yang pertama adalah gaji dan tunjangan. Bukan beda rincian komponen yang diterima, tetapi landasan hukum yang mengaturnya.

Baca Juga: Bukan Hanya TPG 2024, Berturut-turut 4 Tunjangan ini Akan Diterima Guru April Hingga Juli

PNS dan PPPK akan mendapatkan pendapatan dengan komponen sebagai berikut:

1. Gaji

2. Tunjangan Kinerja

3. Tunjangan Kemahalan

4. Tunjangan Keluarga

5. Tunjangan Pangan

6. Tunjangan Jabatan

7. Tunjangan Kinerja (bagi PNS/PPPK Pusat)

8. Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS/PPPK Daerah)

9. Tunjangan Risiko/Bahaya (untuk PNS/PPPK jabatan tertentu)

10. Tunjangan Khusus (PNS/PPPK dengan kondisi khusus)

11. Tunjangan Profesi (guru dan dosen)

Dalam meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan Pembangunan nasional, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara resmi telah menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Perpres Nomor 11 Tahun 2024).

Baca Juga: Makin sejahtera, Ini Besaran Uang Pensiun PNS Golongan I, II, III dan IV Tahun 2024

Berikut rincian kenaikan gaji dari PPPK setelah diundangkannya Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

- Golongan I masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 1.938.500, sebelumnya Rp 1.794.900;

- Golongan II masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.116.900, sebelumnya Rp 1.960.200;

- Golongan III masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.206.500, sebelumnya Rp 2.043.200;

- Golongan IV masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.299.800, sebelumnya Rp 2.129.500;

- Golongan V masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 2.511.500, sebelumnya Rp 2.325.600;

- Golongan VI masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.742.800, sebelumnya Rp 2.539.700;

- Golongan VII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.858.800, sebelumnya Rp 2.647.200;

- Golongan VIII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.979.700, sebelumnya Rp 2.759.100;

- Golongan IX masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.203.600, sebelumnya Rp 2.966.500;

- Golongan X masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.339.100, sebelumnya Rp 3.091.900;

- Golongan XI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.480.300, sebelumnya Rp 3.222.700;

- Golongan XII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.627.500, sebelumnya Rp 3.359.000;

- Golongan XIII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.781.000, sebelumnya Rp 3.501.100;

- Golongan XIV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.940.900, sebelumnya Rp 3.649.200;

- Golongan XV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.107.600, sebelumnya Rp 3.803.500;

- Golongan XVI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.281.400, sebelumnya Rp 3.964.500; dan

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x