PORTAL SULUT - Artikel kali ini akan membetikan sebuah informasi terkait besaran uang pensiun untuk janda atau duda baik PNS aktif maupun pensiunan yang meninggal .
Pegawai Negeri Sipil yang dimaksudkan baik mereka yang meninggal pada golongan I, II, III dan IV, seperti diketahui besaran uang pensiun dibayarkan l ewat PT Taspen.
Dengan adanya nominal pensiun bagi janda atau duda yang ditinggal meninggal oleh PNS maupun pensiunan, mereka masih tetap terjamin kesejahteraannya, meskipun besarannya tidak sama dengan PNS atau para pensiunan yang bersangkutan.
Nominal dan besaran gaji yang diterima setiap PNS berbeda-beda, bergantung masa kerja dan jabatannya.
Pemberian uang pensiun untuk janda atau duda diatur berdasarkan Perpres nomor 20 tahun 2013 tentang Asuransi sosial pegawai negeri sipil di mana pembayaran untuk iuran pensiun dan iuran tabungan hari tua PNS besarannya akan ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah.
Adapun untuk pembayaran uang pensiun janda atau duda juga ditetapkan saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Sedangkan PT dana tabungan dan asuransi pegawai negeri atau Persero atau disingkat PT Taspen adalah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana atau uang pensiun untuk PNS atau ASN.
Program asuransi sosial PNS PT Taspen terdiri dari program pensiun Pegawai Negeri Sipil dan tabungan hari tua dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri pada Saat memasuki usia pensiunan termasuk janda atau duda yang ditinggal PNS atau pensiunan yang meninggal.