Bukan TPG 2024, Setelah Libur Lebaran PNS di 10 Provinsi Ini Akan Mendapatkan Tunjangan Rp396.000 per Bulan

- 12 April 2024, 15:06 WIB
Menkeu Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani /Humas Setkab/Deva/

Uang daya tahan tubuh yang akan diterima oleh PNS pada tahun 2024 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023.

Berdasarkan PMK tersebut, uang daya tahan tubuh yang diterima PNS akan disesuaikan berdasarkan provinsinya.

Demikian informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah