CEK FAKTA Seragam Baru SD, SMP dan SMA Setelah Lebaran Idul Fitri

- 12 April 2024, 08:34 WIB
CEK FAKTA Seragam Baru SD, SMP dan SMA Setelah Lebaran Idul Fitri
CEK FAKTA Seragam Baru SD, SMP dan SMA Setelah Lebaran Idul Fitri /ditsmp.kemendikbud


PORTAL SULUT - Benarkah siswa SD, SMP dan SMA ganti desain seragam setelah libur Hari Raya Idul Fitri?

Heboh kabar soal adanya seragam baru di tahun 2024 ini. Banyak warga yang bertanya-tanya soal kabar pergantian seragam sekolah untuk tingkat SD, SMP dan SMA.

Lantas benarkan ada aturan baru soal seragam sekolah?

Berdasarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, sebenarnya sudah berlaku sejak 7 September 2022.

Artinya siswa SD, SMP dan SMA tidak perlu mengganti seragam lamanya dengan yang baru. Sejumlah daerah sudah menerapkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 ini.

Baca Juga: Bangun Tidur, Buka Info GTK Status Berubah, Alhamdulilah TPG Triwulan I 2024 Segera Cair, Ini Jadwal Terbaru

Terdapat tiga jenis utama seragam sekolah yang dikenakan oleh siswa di setiap jenjang pendidikan. Seragam tersebut terdiri dari seragam nasional, seragam pramuka, dan seragam khas sekolah.

Selain menetapkan jenis seragam yang harus dikenakan, aturan ini juga mengatur model dan warna seragam sekolah.

Pasal 5 mengatur model dan warna seragam untuk tingkat SD, SMP, dan SMA. Misalnya, seragam untuk siswa SD terdiri dari rok atau celana merah dan kemeja putih, sementara untuk siswa SMP terdiri dari kemeja putih dan celana atau rok biru tua.

Ada 3 jenis model seragam untuk siswa perempuan di setiap tingkatan, termasuk rok pendek, rok panjang, dan rok panjang dengan jilbab. Penggunaan jilbab dapat dilakukan sesuai keinginan siswa dan orang tua.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah