Bukan TPG 2024, Setelah Libur Lebaran PNS di 10 Provinsi Ini Akan Mendapatkan Tunjangan Rp396.000 per Bulan

- 12 April 2024, 15:06 WIB
Menkeu Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani /Humas Setkab/Deva/


PORTAL SULUT - Selamat PNS di 10 provinsi ini akan mendapatkan tambahan tunjangan Rp396 ribu per bulan setelah libur lebaran.

Tambahan tunjangan ini diluar kenaikan gaji 8 persen. Mereka akan mendapatkan uang daya tahan tubuh.

Besaran uang daya tahan tubuh setiap Provinsinya berbeda-beda, Para PNS bisa mendapatkan Rp18.000-Rp 25.000 per harinya.

Namun jika diakumulasikan per bulan maka uang daya tahan tubuh yang diterima PNS adalah Rp396.000 - Rp550.000.

Baca Juga: Sudah Masuk Database BKN Tapi Tak Bisa Login ke Aplikasi PDM Non ASN 2024, Ini Solusinya

Adapun perhitungannya adalah dengan cara dikalikan 22 hari kerja.

Besaran uang daya tahan tubuh PNS sendiri tertuang dalam PMK No 49 tahun 2023.

Ini rincian 10 Provinsi yang besaran uang daya tahan tubuhnya sebesar Rp18.000 per hari atau Rp396.000/ bulan.

- Jambi

- Sumatera Barat

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah