PORTAL SULUT - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi undang-undang (UU), Kamis 28 Maret 2024.
Salah satu poinnya adalah masa jabatan kepala desa (kades) kini menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
“Selanjutnya, kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju, ya,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Setuju," jawab peserta sidang diikuti ketukan palu pengesahan.
Sebelumnya, Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga periode.
Gaji dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Terbaru
Lantas berapa gaji kepala desa terbaru?
Besaran gaji kades dan perangkat desa diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berikut ketentuan gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya:
- Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) Golongan IIa