RUU Desa Disahkan, Ini Daftar Gaji dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa April 2024

- 29 Maret 2024, 20:09 WIB
Ilustrasi Kepala Desa. RUU Desa Disahkan, Ini Daftar Gaji dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa April 2024
Ilustrasi Kepala Desa. RUU Desa Disahkan, Ini Daftar Gaji dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa April 2024 /Instagram @pikiranrakyat

- Tunjangan hari raya

- Tunjangan pensiun

- Tunjangan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah

Baca Juga: Ini Arti Kuota di Rekrutmen Bersama BUMN 2024

Selain itu, kepala desa juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap dari pemerintah yakini pengelolaan tanah desa atau biasa disebut sebagai tanah bengkok.

"Hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya," tulis Pasal 100 ayat (3).

Pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk tambahan gaji kepala desa dan perangkat desa diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati atau wali kota.

Tunjangan dari tanah bengkok itu dapat berasal dari pendapatan dari sewa tanah maupun tanah bengkok yang dikelola sendiri.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x