PORTAL SULUT - Berikut ini rincian gaji kepala desa dan perangkat desa setelah RUU Desa ditetapkan.
DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi undang-undang (UU), Kamis 28 Maret 2024..
Salah satu poinnya adalah masa jabatan kepala desa (kades) kini menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
“Selanjutnya, kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju, ya,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Setuju," jawab peserta sidang diikuti ketukan palu pengesahan.
Baca Juga: Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun, Ini Rincian Gaji Kades dan Perangkat Terbaru 2024
Salah satu poin penting dalam RUU tentang Desa ini adalah terkait aturan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.
Sebelumnya, Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga periode.
Gaji dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Terbaru
Lantas berapa gaji kepala desa terbaru?