Ini Jadwal Pembayaran THR 2024 Karyawan Swasta dan Cara Menghitungnya

- 14 Maret 2024, 07:05 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah/ Instagram @idafauziyahnu
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah/ Instagram @idafauziyahnu /

PORTAL SULUT - Pemerintah telah mengeluarkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan swasta.

Menaker Ida Fauziah menegaskan, pembayaran THR Idulfitri 1445 Hijriah/2024 paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri dan tidak boleh dicicil.

“Nggak, nggak boleh (dicicil). Saya kira kita semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja," kata Menaker Ida Fauziah seusai mengikuti Penyerahan Zakat melalui Baznas di Istana Negara, Jakarta, Rabu 13 Maret 2024 seperti dikutip dari RRI.

Minggu ini Menaker akan segera mengeluarkan surat edaran terkait pembayaran THR.

Surat edaran itu akan di kirim ke seluruh gubernur di Indonesia untuk diteruskan kepada para pengusaha.

Baca Juga: Sudah Ada 18.076 Pelanggar, Ini Titik Operasi Keselamatan Candi 2024 di Semarang, Hari Ini 14 Maret 2024

Lantas berapa jumlah yang akan diterima karyawan?

Cara menghitung THR karyawan bisa berbeda-beda tergantung pada masa kerja mereka.

Berikut ini cara menghitung THR karyawan berdasarkan masa kerja:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x