Ini Jadwal Pembayaran THR 2024 Karyawan Swasta dan Cara Menghitungnya

- 14 Maret 2024, 07:05 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah/ Instagram @idafauziyahnu
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah/ Instagram @idafauziyahnu /

1. Karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun

THR dapat dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah bulan kerja. Misalnya, jika karyawan bekerja selama 6 bulan, maka THR yang diberikan adalah setengah dari THR karyawan dengan masa kerja satu tahun penuh.

2. Karyawan dengan masa kerja satu tahun penuh atau lebih

Biasanya, karyawan yang telah bekerja satu tahun atau lebih berhak mendapatkan THR penuh, yang besarnya sesuai dengan ketentuan perusahaan atau sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang menyatakan bahwa pemberian THR Keagamaan wajib dilakukan kepada karyawan yang telah bekerja minimal selama 1 bulan.

3. Cara menghitung THR karyawan lengkap

Menurut Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, perhitungan THR untuk karyawan tetap dengan masa kerja minimal 12 bulan atau 1 tahun adalah sebesar 1 kali gaji bulanan. Gaji yang dimaksud mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.

Namun demikian, penting untuk dicatat bahwa tunjangan seperti uang transportasi dan uang makan tidak termasuk dalam kategori tunjangan tetap. Oleh karena itu, ketika menghitung THR, tunjangan tersebut tidak dimasukkan dalam perhitungan. Hanya gaji pokok dan tunjangan tetap lainnya yang termasuk dalam perhitungan THR untuk karyawan tetap.

4. Perhitungan THR Karyawan Kontrak

Bagi karyawan kontrak yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, peraturan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 menerapkan rumus prorata untuk menghitung THR. Rumus ini memperhitungkan masa kerja karyawan dalam periode tersebut.

Dalam perhitungannya, THR prorata dihitung dengan membagi masa kerja karyawan dengan 12, kemudian hasilnya dikalikan dengan 1 upah bulanan. Upah bulanan ini mencakup gabungan dari gaji pokok dan tunjangan tetap, sedangkan tunjangan transportasi dan uang makan tidak dimasukkan dalam perhitungan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x