Sertifikasi Guru atau TPG 2024 Dibayar Perbulan, Setujukah? Ini Kata Kemdikbud

- 2 Januari 2024, 08:30 WIB
Permendikbud no 4 tahun 2022
Permendikbud no 4 tahun 2022 /

Besaran TPG

Tunjangan Profesi Guru tertuang dalam Permendikbud no 4 tahun 2022 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Sesuai Pasal 1 ayat (4), Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Tunjangan Profesi Guru dibayarkan pemerintah dalam sebulan sekali. Besaran Tunjangan Profesi Guru ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya. Sementara untuk guru non-PNS besarannya merujuk aturan lebih lanjut.

Namun ternyata pembayaran tunjangan sertifikasi guru tidak bisa dibayarkan perbulan. Hal ini disebabkan gaji PNS dibayarkan di awal bulan sebelum bekerja.

Baca Juga: BLT PKH, BPNT, EL Nino 2023 MASIH CAIR Hingga 5 Januari 2023 untuk Kategori ini

Sedangkan tunjangan profesi guru sesuai dengan regulasinya, bahwa tunjangan profesi berbasis kinerja, sehingga tunjangan profesi guru dibayarkan setelah bekerja.

Jadi, bapak ibu guru sekalian yang berharap bahwa tunjangan sertifikasi itu dibayarkan perbulan bersamaan dengan gaji pokok, itu menyalahi aturan perundang-undangan.

Bahwa gaji pokok itu dibayarkan di awal bulan, sebelum kita bekerja.

Sedangkan untuk tunjangan profesi guru itu berbasis kinerja, artinya dibayarkan setelah kita bekerja. ***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah