Sertifikasi Guru atau TPG 2024 Dibayar Perbulan, Setujukah? Ini Kata Kemdikbud

- 2 Januari 2024, 08:30 WIB
Permendikbud no 4 tahun 2022
Permendikbud no 4 tahun 2022 /

PORTAL SULUT - Kabar terbaru pencairan sertidikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2024.

Banyak keluhan dari para guru soal pencairan sertifikasi guru atau TPG. Salah satu contohnya adalah pencairan TPG triwulan 4.

Ada daerah yang sudah mencairkan TPG diawal Desember, namun banyak pemda yang mencairkan di akhir tahun, bahkan ada sejumlah guru yang hingga tanggal 31 Desember 2023 masih belum jelas pencairannya.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Pemilu 14 Februari Libur?

Untuk itu sejumlah guru berharap Kemendikbud merubah pencairan TPG dari 3 bulan menjadi perbulan agar kejadian terlambatnya pencairan tak terulang.

Sebelumnya juga Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menuntut agar pembayaran tunjangan profesi guru dibayarkan perbulan, bersamaan dengan masuknya gaji ke rekening.

Desakan PGRI ini sangat beralasan, sebab muncul banyak kekacauan pembayaran tunjangan profesi guru yang terjadi di berbagai daerah.

Oleh karena itu, PGRI meminta agar ada evaluasi dalam pembayaran tunjangan bagi guru yang telah lolos sertifikasi.

Ketua Umum PB PGRI, Prof Unifah mengatakan pihaknya mengupayakan dan meminta pemerintah agar pembayaran tunjangan profesi guru dibayarkan perbulan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah