Dikutip dari instagram @casnkemenag, rumus perhitungannya adalah:
Nilai SKTT = ((Nilai SKTT/180) x 450) x 50 %
Sementara nilai akhir teknis = (Nilai Seleksi Kompetensi Teknis x 50) + Nilai SKTT
Total nilai = Nilai Akhir Teknis + Manajerial + Sosiokultural + Wawancara.
Baca Juga: Provinsi Lampung Bersiap, Ini 15 Link Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023
Lantas kapan diumumkannya?
Pantia PPPK Kemenag 2023 menjelaskan nilai masih diolah oleh BKN.
"Saat ini datanya masih diolah BKN," kata Instagram @casnkemenag.
Nah sebelum diumumkan, peserta wajib tahu kode-kode kelulusan PPPK 2023. Apa saja?
Untuk mengecek hasil kelulusan bisa cek di SSCASN dan web KLIK DI SINI.