PPPK Guru 2023 Wajib Tahu, Ini Prioritas yang Akan Lulus, Jumlah Formasi, Passing Grade dan Jadwal Pengumuman

- 17 November 2023, 12:52 WIB
Ilustrasi tes PPPK Guru 2023
Ilustrasi tes PPPK Guru 2023 /Dok. Menpan

Dengan begitu, ada 12.276 pelamar P1 yang tidak bisa terakomodasi pada seleksi guru PPPK 2023.

Dia menjelaskan, alasan tidak terakomodasi, karena daerah yang memang membutuhkan guru tapi tak membuka formasi seleksi guru PPPK di tahun ini.

Lalu, ada juga daerah yang kelebihan pasokan guru.

"Ada daerah yang mengalami over supply dan tidak membuka formasi. Kita sudah tata dengan berbagai kebijakan yang sekarang kita lakukan ternyata masih belum terakomodasi," tutur Nunuk.

Nunuk menambahkan, para guru lulus PG yang merupakan Prioritas 1 (P1) tidak akan dites kembali. Mereka tinggal menunggu penempatan saja, termasuk sekitar 3.000 P1 yang penempatannya sempat dibatalkan. “Kita sudah petakan, ada sisa yang belum dialokasikan,” tambah Nunuk.

Nunuk juga menjelaskan bahwa tahun ini untuk guru P2 dan P3 dites menggunakan sistem Situational Judgement Test (SJT). “Tahun lalu, P2 dan P3 hanya dites observasi, sedangkan tahun ini tes CAT BKN juga. Namun, tesnya bukan pengetahuan, tetapi pada SJT yang lebih membahas pada proses pembelajarannya,” ungkap Nunuk.

Sedang untuk peserta dari pelamar umum atau P4, tambahnya menggunakan CAT kompetensi teknis, manajerial, sosio kultural, dan wawancara. Bagi pelamar besertifikat pendidik diberikan afirmasi kompetensi teknis 100 persen.

Baca Juga: CETAK SEKARANG Kartu Peserta PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3, Ini Contoh Soal dan Jawaban Tes Substantif

Nunuk juga membeberkan sejumlah perbedaan yang perlu dicermati oleh guru-guru honorer yang hendak melamar PPPK tahun ini. Salah satunya adalah tidak ada lagi masa sanggah setelah guru yang bersangkutan menerima hasil seleksi. “Usai ujian langsung pengumuman, tidak ada lagi masa sanggah hasil ujian. Masa sanggah hanya dilakukan pada saat seleksi administrasi dan itu dilakukan sekali saja,” tegasnya.

Nunuk memastikan bahwa guru dengan status P2 (honorer K2), P3 (guru honorer negeri masa pengabdian minimal 3 tahun), dan P4 (lulusan PPG dan guru honorer negeri maupun swasta yang masa pengabdiannya di bawah 3 tahun dan tercatat di dapodik), semuanya peluang sama untuk diterima menjadi PPPK.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah