Honorer Wajib Tahu, Inilah Mekanisme Honorer Diangkat Menjadi PPPK Menurut UU ASN 2023

- 13 November 2023, 16:12 WIB
Tangkap Layar/Youtube MOMP BIN/ Mekanisme Honorer diangkat PPPK berdasarkan UUASN2023
Tangkap Layar/Youtube MOMP BIN/ Mekanisme Honorer diangkat PPPK berdasarkan UUASN2023 /Youtuber MpmP Bin/Mekanisme Honorer diangkat PPPK berdasarkan UUASN2023

 

PORTAL SULUT - Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023 tidak memuat ketentuan mengenai tahapan penataan honorer.

Pada bagian penjelasan terhadap pasal 66 dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan penataan adalah termasuk verifikasi validasi dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang..

Segala aturan teknis pengangkatan honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK termasuk kriteria, Apakah menjadi PPPK penuh waktu atau PPPK part time akan dituangkan dalam PP manajemen ASN sebagai turunan UUASN 2023.

Baca Juga: Kabar Gembira, Ada Opsi Honorer Diangkat PPPK, UU ASN Disahkan!

Kepala pusat perencanaan kebutuhan ASN BKN, Aidu Tauhid memberikan gambaran mengenai tahapan pengangkatan honorer menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN, baik PPPK atau pegawai negeri sipil atau PNS.

Ausi Tauhid mengatakan yang terpenting dari segala penting adalah data.” BKN bekerja berdasarkan data,” Ujar Audi dalam rakor penataan manajemen ASN pasca UU nomor 20 tahun 2023, Senin 6 November.

Dirinya menjelaskan saat ini data 2,3 juta honorer masih sedang dan terus diolah.

Selaku kepala pusat perencanaan kebutuhan ASN, Audi mengatakan dirinya tahu lalu melakukan dua hal. “ Pertama adalah saya tahun kemarin melakukan opnam fisik, kedua yaitu kita melakukan kalkulasi matematik,” ungkap Audi

Lanjut  Audi, dua hal itu kami sudah lakukan, tentunya semua konsep ini kami mohonkan ke tempatnya pak Aba.

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x